2011年2月17日星期四

Monarki Jogja


Monarki Jogja


Demokrasi di Indonesia kembali harus diuji dengan munculnya keinginan beberapa warga di Jogja agar Sri Sultan sebaiknya langsung ditetapkan saja sebagai Gubernur tanpa harus melalui tahapan pilkada. Silang pendapat ini muncul setelah dalam rapat kabinet Presiden SBY menyinggung masalah sistim pemerintahan yang tidak boleh bertentangan dengan demokrasi, yakni monarki.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari warga Jogja pendukung penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur. Dari bentuk protes hingga munculnya relawan-relawan yang mendesak segera diadakannya referendum bagi warga Jogja.
Ditilik dari sisi demokrasi tentu keinginan agar Gubernur Jogja langsung ditetapkan tentunya bisa mengusik rasa keadilan bagi daerah lainnya. Dimana kita tahu selama ini para gubernur, walikota maupun bupati dipilih secara demokratis melalui pilkada. Apa jadinya jika salah satu daerah diberi keistimewaan dalam pengisian jabatan-jabatan politis.
Keinginan seperti itu tentu saja biasa di alam demokrasi. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, perbedaan pendapat adalah mutlak adanya. Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa demokrasi juga mempunyai bingkai hukum yang harus ditaati bersama. Sepanjang semua pihak bisa menghormatinya itu sangat berpengaruh bagi eksistensi dari sebuah sistim demokrasi.
Jogjakarta menyimpan banyak kisah sejarah yang tak terpisahkan dengan republik ini. Tetapi sekali lagi, penghormatan terhadap nilai-nilai historis tetap harus selaras dengan asas-asas demokrasi yang kita anut selama ini. Berikanlah penghormatan itu pada tempat yang semestinya tanpa harus mengorbankan bingkai negara kita.
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta adalah batu ujian bagi demokrasi di Indonesia. Semua pihak bisa menjadikan ini sebagai bahan dalam mencari esensi demokrasi yang ideal dan sesuai dengan taste ke-Indonesiaan kita bersama.
Peranan dari Sri Sultan sangat dibutuhkan guna mereduksi adanya pemahaman yang melenceng akan diskursus demokrasi-monarki ini. Dan melihat dinamika persoalan ini, tak menutup kemungkinan isu seperti ini hendak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk pencapaian agenda politisnya.

Bahaya Laten Korupsi


Bahaya Laten Korupsi



Indikasi adanya permainan uang dalam proses pemilihan Gubernur BI Miranda S Gultom tampaknya memasuki tahap menentukan. Dalam rapat terbuka DPR dengan KPK terungkap adanya aliran dana melalui traveler cek atau uang perjalanan yang beredar ke anggota Komisi IX DPR . Bahkan tak tanggung-tanggung jumlahnya miliaran rupiah. Indikasi semakin menguatkan asumsi masyarakat selama ini bahwa di lembaga terhormat tersebut memang masih menyimpan banyak kasus penyalahgunaan uang rakyat.
Memang sangat memilukan jika lembaga seperti DPR dimana yang duduk adalah wakil rakyat kita yang terhormat justru menjadi lahan korupsi. Sudah sepantasnya memang kita menyatakan perang terhadap korupsi. Karena penyakit tersebut memang sudah menggurita yang kalau diibaratkan sama dengan penyakit kanker ganas.
Kita tidak mau bangsa ini terpuruk hanya karena masalah korupsi yang tidak ada habis-habisnya. Harapan terbesar berada pada lembaga super body KPK. Sebagai benteng terakhir penegakan hukum yang belum terkontaminasi. Apresiasi tinggi kita patut berikan namun tentunya tetap harus kita kawal.
Gebrakan demi gebrakan yang telah dilakukan oleh KPK adalah bukti keseriusan dalam memberantas bahaya laten korupsi. Mudah-mudahan langkah ini bisa diikuti oleh seluruh lembaga penegakan hukum sehingga yang namanya korupsi tidak akan ada tempat lagi di tanah air tercinta ini.

Mbah Maridjan, Bencana dan Korupsi


Mbah Maridjan, Bencana dan Korupsi



Mbah Maridjan juru kunci Gunung Merapi menjadi sangat terkenal ketika beliau bersikeras untuk tetap tinggal dirumahnya walau sudah diingatkan bahaya letusan Merapi. Dengan dalih sebagai penjaga merapi, keteguhan serta keyakinan justru harus ditukar dengan nyawanya.
Kematian sosok yang menjadi bintang iklan jamu obat kuat ini menjadi pembicaraan hangat. Selama ini, sikap “bandel” yang. diperlihatkan dianggap sebagai aksi penentangan terhadap pemerintah (penguasa). Walhasil, aksi yang pada jaman Orba sudah pasti diamankan justru mendapat simpati luar biasa dari masyarakat.
Maridjan dianggap sebagai tokoh yang bisa melindungi mereka dari pengaruh jahat merapi sekaligus tangan-tangan jahat dari penguasa (pemerintah). Masyarakat khususnya disekitar Merapi merasa aman jika Maridjan tetap berada di sekitar mereka.
Meski aksi ini sangat disayangkan oleh pemerintah karena bisa berakibat fatal. Jatuhnya korban yang berada di sekitar rumah Mbah Maridjan menjadi contoh betapa sikap keras berbuah korban yang sia-sia.
Sebenarnya tidak semua korban adalah pengikut setia Maridjan namun dibalik kejadian ini sebenarnya tersimpan hikmah yang bisa menjadi bahan koreksi buat penguasa. Selama ini masyarakat bukan tidak patuh terhadap pemerintahnya melainkan hilangnya kepercayaan membuat mereka berpaling kepada sosok yang dianggap bisa melawan segala bentuk ketidakadilan dan korupsi yang semakin ganas.
Aksi nekat masyarakat dengan menempuh resiko kembali kerumah-rumah mereka adalah cerminan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah tidak lagi dilandasi dengan kepercayaan.
Korupsi dana bantuan bencana, anggaran relokasi dan pengungsi sudah bukan rahasia lagi di jaman sekarang. Bagi masyarakat mereka hanya bisa pasrah dan menerima nasib. Bencana berarti kiamat. Jadi sangatlah wajar jika mereka berani menempuh resiko sebesar apapun demi untuk menyelamatkan harta bendanya.
Koordinasi bantuan dan relokasi yang amburadul menyebabkan rawan dikorupsi. Makin banyak relawan dengan beragam atribut justru membuat pemerintah semakin lamban dalam mengambil keputusan dan upaya penyelamatan korban. Akhirnya meskipun aliran bantuan datang dari segala penjuru toh masih saja tetap kekurangan.
Intinya adalah, pekerjaan akan menjadi sia-sia jika kita selalu berkoar-koar untuk membela rakyat tetapi prakteknya justru mencekik rakyat. Rakyat sudah tidak bisa dibohongi lagi. Sekali tidak percaya seumur hidup dicap pembohong. Tugas pemimpin mengembalikan kepercayaan itu.

FPI, Kasus Monas dan BBM


FPI, Kasus Monas dan BBM


Apa yang dikhawatirkan selama ini akhirnya terjadi juga. Kasus monas adalah efek bom waktu yang dipasang sendiri oleh pemerintah. Dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi efek domino ke daerah-daerah seluruh Indonesia.
Kasus Monas adalah pelajaran pahit bagi pemerintah bahwa isu-isu yang sangat sensitif hendaknya segera diselesaikan dengan cepat. Jangan dibuat terkatung-katung sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat. Tak bisa dipungkiri pemicu terjadinya kasus monas disebabkan karena ketidakpuasan kelompok tertentu dalam hal FPI (Front Pembela Islam) terhadap sikap pemerintah yang tidak tegas dalam menangani persoalan ahmadiyah. Sejak awal banyak pihak mengkhawatirkan terjadinya benturan antar umat.
Bahkan kecurigaan makin timbul saja setelah mendengar keterangan dari saudara Munarman yang mengatakan bahwa otak dari kasus Monas adalah oknum aparat sendiri. Hal ini tentu semakin meresahkan masyarakat ditambah lagi keberadaan saudara Munarman sampai saat ini tidak diketahui.
Apakah sinyalemen berbagai pihak yang mengatakan bahwa kasus Monas sengaja dibuat untuk mengalihkan perhatian masyarakat terkait dengan kerasnya desakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM ? Wallahu alam bissawab.

HAM Teroris dan Komputer


HAM Teroris dan Koruptor



Isu teroris kembali menghangat akhir-akhir ini. Pemicunya tak lain kasus penyerangan sekelompok bersenjata terhadap Mapolsek. Dugaan sementara, penyerang ini adalah bagian dari kelompok teroris yang melakukan aksi balas dendam karena tertangkapnya teman mereka oleh Densus 88.
Teroris telah menjadi sebuah keyword yang mampu meningkatkan trafik melebihi teknik manapun. Frase teroris jauh melampaui korupsi maupun koruptor. Padahal efeknya sama dahsyatnya, menimbulkan korban yang banyak dan tak berdosa. Tapi kenapa hanya para teroris itu yang mendapat porsi lebih?
Kepolisian dibawah kepemimpinan Jenderal Bambang Hendarso Danuri sangat tahu persis seluk beluk teroris. Saking hebatnya, setiap kasus teroris tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap siapa dalang serta kroninya. Database semua kelompok maupun individu tercatat rapi, pada saat muncul sebuah kasus, tinggal buka arsip jadi deh pelaku serta motifnya.
Asas praduga tak bersalah tidak layak bagi para teroris berbeda jika pelakunya adalah koruptor kelas kakap. Berbagai macam dalih maupun alibi dimana pada akhirnya berbuah keringanan hukuman. Sekali lagi, nasib para “teroris” memang lagi apes. Tak ada namanya hak asasi apalagi ruang pembelaan yang berimbang. Palu sudah diketuk, keputusan harus diterima walaupun pahit.
Kita tentu berharap ada keseimbangan dalam melihat kasus teroris dengan korupsi. Kedua-duanya memiliki efek yang sangat luar biasa. Teroris merampas hak hidup orang lain, koruptor pun demikian. Perbedaan yang paling menonjol adalah teroris banyak yang ditembak mati tetapi koruptor masih harus puas dengan predikat yang disandangnya.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

  PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

1.     Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
  
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.

  • Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................

  1. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

  1. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2)   Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsayang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
  
  • Justifikasi Teoritik - Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................

Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
  • Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No
Asal Daerah
Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang
Keterangan
1.
Jawa
a.      tepo seliro (tenggang rasa),
b.      sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
c.       gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)
Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2.
Minangkabau
1)      Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat
Konsep sovereinitas.
2)      Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah
Konsep religiositas
c.       Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.
Konsep humanitas
3.
Minahasa
a.      Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor(Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas
b.      Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang.
Konsep religiositas
4.
Lampung
§         Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat(Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).
Konsep sovereinitas.
5.
Bolaang Mangondow
§         Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).
Konsep nasionalitas/ persatuan
6.
Madura
§         Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas
7.
Bugis/ Makasar
§         Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).
Konsep religiositas
8.
Bengkulu
§         Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.
Konsep humanitas
9.
Maluku
§         Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Konsep humanitas dan persatuan
10.
Batak (Manda-iling)
§         Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing).
Konsep persatuan dan kebersamaan
11.
Batak (Toba)
§         Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean(Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun).
Konsep persatuan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.

Identitas Nasional Indonesia

IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

Oleh kibaw90
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. dentitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Moto nasional Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal” atau “kesatuan dalam keragaman”. Hal ini diciptakan oleh para pemimpin Republik yang baru diproklamasikan pada tahun 1945 dan tantangan politik adalah sebagai benar mencerminkan hari ini seperti yang lebih dari 50 tahun yang lalu. Karena meskipun setengah abad menjadi bagian dari Indonesia yang merdeka telah menimbulkan perasaan yang kuat tentang identitas nasional di lebih dari 13.000 pulau-pulau yang membentuk kepulauan, banyak kekuatan lain yang masih menarik negara terpisah. Deklarasi kemerdekaan mengikuti proses yang lambat penjajahan Belanda yang dimulai pada abad ke-17 dengan penciptaan VOC Belanda.
Saat itu rempah-rempah yang menarik para pedagang Eropa untuk koleksi pulau-pulau kecil di tempat yang sekarang Eastern Indonesia. Belanda memonopoli perdagangan dan dari sana memperluas pengaruh mereka – terutama melalui pemerintahan tidak langsung – di koleksi kesultanan dan kerajaan yang independen yang membentuk daerah itu. Kesatuan politik di bawah Belanda hanya dicapai pada awal abad ini, meninggalkan identitas regional yang kuat utuh.
Menghadapi identitas nasional
Bangsa Indonesia sendiri masih kesulitan dalam menghadapi masalah bagaimana untuk menyatukan negara yang mempunyai lebih dari 250 kelompok etnis, yang memiliki pengalaman dari Belanda bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Sukarno, yang menjadi presiden pertama dari Republik, adalah seorang nasionalis tertinggi. Dialah yang menciptakan ideologi nasional Indonesia Pancasila dirancang untuk mempromosikan toleransi di antara berbagai agama dan kelompok-kelompok ideologis. Penyebaran bahasa nasional – Bahasa Indonesia – juga membantu menyatukan multi-bahasa penduduk.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Syair lagu Dear God

A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love purpose hard to find
While I recall all the words you spoke to me
Can’t help but wish that I was there
Back where I’d love to be, oh yeah
Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need that person who can be true to you
But I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again
There’s nothing here for me on this barren road
There’s no one here while the city sleeps
and all the shops are closed
Can’t help but think of the times I’ve had with you
Pictures and some memories will have to help me through, oh yeah
Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need that person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again
Some search, never finding a way
Before long, they waste away
I found you, something told me to stay
I gave in, to selfish ways
And how I miss someone to hold
when hope begins to fade…
A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love purpose hard to find
Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need the person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again