2012年3月31日星期六

Permasalahan RM Padang Sederhana - RM Padang Sederhana Bintaro

Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).

Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama. 

Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.

Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.

Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.

2012年3月5日星期一

Sengketa Lisensi, Yahoo! Gugat Facebook


Selasa, 28 Februari 2012 | 12:44 WIB

TEMPO.CO, San Francisco - Perang antara perusahaan Internet dunia makin memanas. Kali ini Yahoo! menuntut penyedia jejaring sosial Facebook untuk membayar lisensi penggunaan teknologi.

Kantor berita Reuters mengabarkan Yahoo! mengajukan tuntutan paten atas penggunaan mekanisme teknis iklan, kontrol privasi, news feed, serta layanan e-mail.

Salah satu sumber mengatakan perwakilan dua pihak yang bersengketa mengadakan pertemuan pada Senin, 27 Februari 2012 waktu setempat dan membicarakan proporsi konten yang dimiliki Yahoo! dalam jejaring Facebook.

Kabarnya, jumlah properti Yahoo! itu mencapai 20 persen. Namun hingga kini belum diketahui berapa nilai materiil dari lisensi-lisensi tersebut. Manajemen Yahoo! pun tak merinci nilai gugatan mereka. Tapi, dalam sebuah surat elektronik, mereka mengatakan tak akan gentar menempuh jalur hukum serta tindakan lain untuk mengambil apa yang menjadi haknya.

"Yahoo! memiliki tanggung jawab untuk melindungi kekayaan intelektualnya," demikian pernyataan Yahoo!. Sedangkan manajemen Facebook mengaku belum bisa menanggapi tuntutan ini. "Kami ini belum memiliki kesempatan untuk mengevaluasi tuntutan Yahoo!," kata salah seorang perwakilan perusahaan itu.

Perang Yahoo! dan Facebook menjadi sengketa hukum pertama dan terbesar antara raksasa Internet. Sebelumnya sengketa paten juga melanda perusahaan penyedia teknologi tinggi seperti Apple Inc, Microsoft Corp, dan Motorola Mobility.

Ndilalah, gugatan atas Facebook ini terjadi sesaat sebelum penyedia jejaring sosial itu go public. Tahun ini Facebook yang memiliki nilai US$ 100 miliar bakal melepas saham perdana.

FERY FIRMANSYAH

http://www.tempo.co/read/news/2012/02/28/090386813/Sengketa-Lisensi-Yahoo-Gugat-Facebook


Tanggapan: pendapat saya mengenai permasalahan hak paten yg dimiliki Yahoo! seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyedia Facebook untuk membayar lisensi penggunaan teknologi yang sudah terlebih dahulu disepakati bersama, jadi tidak ada pelanggaran hukum atas perjanjian kedua belah pihak karena jika dilanggar akan menyebabkan kerugian pada pihak yang bersangkutan dan nama baik pihak Facebookpun dapat tercemar.